Kristen KTP

Isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur tentang tata cara pendirian dan perizinan pembangunan rumah ibadah adalah untuk membangun sebuah rumah ibadah harus ada pengajuan dari 90 umat beragama bersangkutan, dan persetujuan atau izin tertulis dari sedikitnya 60 orang di lingkungan tersebut.

Masih ingat tentang AMANAT AGUNG? Bagi yang pernah mengikuti Kajian Pembentengan Aqidah (Kristologi yang diselenggarakan Irena Center secara online di internet maupun offline di majelis taklim, pasti ingat akan istilah ini. AMANAT AGUNG adalah perintah Yesus yang terakhir)

Markus 16:15 Lalu Ia berkata kepada mereka: "Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk!"

Matius 28:19 Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus.

Dua ayat ini menjadi pedoman umat Kristen dalam melakukan misinya. Tiga poin penting dalam ayat ini adalah:
  1. Penyebaran agama Kristen ke seluruh dunia
  2. Pemurtadan, menjadikan Kristen, seluruh bangsa di dunia
  3. Melakukan pembaptisan dalam rangka pemurtadan
Walaupun kedua ayat ini menurut keyakinan Kristen dikatakan bersumber dari ‘Injil’, yakni Injil yang diriwayatkan Markus dan Injil yang diriwayatkan Matius, Injil sebagaimana yang dimiliki umat Kristen bukanlah Injil yang diberikan Allah SWT kepada nabi Isa as (Yesus). Injil yang dimiliki umat Kristen ini adalah perkataan Yesus yang dicatat dan diriwayatkan oleh Markus, Matius, Lukas atau Yohanes. Jadi kalau kita membuat persamaan dalam literatur Islam, maka Injil yang dimiliki umat Kristen ini setara dengan hadist. Tidak bisa disamakan dengan wahyu Allah. Maka Injil yang dimiliki umat Kristen sebenarnya cukup disebut Kitab Hadits Kristen.

Jika disebut hadits, maka ayat-ayat Amanat Agung di atas tentunya disampaikan oleh seorang nabi, yakni Nabi Isa as atau yang mereka sebut Yesus. Apakah benar Nabi Isa as menyuruh melakukan semua itu?

Tidak. Yesus tidak pernah menyuruh demikian. Ayat-ayat Amanat Agung adalah ayat-ayat palsu yang diciptakan berikutnya oleh pihak gereja demi kepentingan mereka. Buktinya di ayat yang lain Yesus malah bersikap sebaliknya:

Matius 10:5-6 Kedua belas murid itu diutus oleh Yesus dan Ia berpesan kepada mereka: "Janganlah kamu menyimpang ke jalan bangsa lain atau masuk ke dalam kota orang Samaria, melainkan pergilah kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel"

Matius15:24 Jawab Yesus: "Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel."

Yesus justru menyatakan dengan tegas bahwa dirinya hanya diutus untuk bangsa Israel saja, bukan Eropa, Cina atau Indonesia. Bahkan Yesus melarang muridnya masuk ke kota bangsa lain di luar Israel. Dan tidak hanya dua ayat di atas aja yang menyatakan bahwa Yesus hanya untuk umat Israel, masih banyak dalam Perjanjian Baru ayat-ayat yang senada. Begitu juga dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 49, “Sebagai Rasul kepada bani Israel...

Jadi penyebaran agama Kristen yang dilakukan para misionaris adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan kitab suci mereka.

Lalu bagaimana jika ada umat Kristen yang tidak melaksanakan Amanat Agung? Bagi yang tidak melaksanakan Amanat ini, maka diibaratkan sebagai Muslim yang tidak mau shalat, maka kita sering menyebutnya dengan istilah ‘Islam KTP’, maka demikian juga dalam Kristen. Orang yang tidak melakukan pemurtadan, minimal seorang majikan kepada pembantunya, maka statusnya disebut sebagai ‘Kristen KTP’.

Jika dalam sebuah negara, Amanat Agung diibaratkan sebagai undang-undang, maka keppres nya adalah sebuah Instruksi Kristenisasi yang pernah dikeluarkan oleh Paus Yohanes-II.

Koran The Straits Time edisi 24 Januari 1991 memuat surat edaran Paus yang berisi seruan Paus Johanes Paulus II, kepada Kaum Katholik untuk menyebarkan agama Kristen. Dalam Surat Edaran atau Fatwa gerejani yang dikatakan sebagai ”Redemptoris Missio” atau The Churchs Missionary Mandate itu, diserukan, agar umat Katholik mengambil tindakan untuk menyebarkan ajaran Katholik. Paus menegaskan pentingnya melakukan Kristenisasi terhadap semua bagian dunia (to evangelise in all parts of the worlds), termasuk negeri-negeri dimana hukum Islam melarang perpindahan agama. Paus menekankan agar negara-negara Islam demikian juga negara-negara lainnya, segera mencabut peraturan-peraturan yang melarang orang Islam masuk agama lain.

Bagaimana dengan Protestan? Ternyata Protestan juga memiliki Instruksi Gereja, dalam buku Sejarah Gereja, Dr. Berkhof, BPK Gunung Mulia, cet.ke-8 th.1990 hal.321, disebutkan:

Boleh kita simpulkan bahwa Indonesia adalah suatu daerah pekabaran Injil yang diberkati Tuhan dengan hasil yang indah dan besar atas penaburan bibit firman Tuhan. Jumlah orang Kristen Protestan sudah 134 ribu lebih, akan tetapi jangan kita lupa … di tengah-tengah 150 juta penduduk. Jadi tugas zending gereja-gereja muda di benua ini masih sangat luas dan berat. Bukan saja sisa kaum kafir yang tidak seberapa banyak itu yang perlu mendengar kabar kesukaan, tetapi juga kaum Muslimin yang besar yang merupakan benteng agama yang sukar sekali dikalahkan oleh pahlawan-pahlawan Injil. Apalagi bukan saja rakyat jelata, lapisan bawah, yang harus ditaklukkan oleh Kristus, tetapi juga dan terutama pada pimpinan masyarakat, kaum cendekiawan, golongan atas dan tengah

Lalu apa hubungannya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di awal tulisan ini? Kaitannya erat. Walaupun ada peraturan yang cukup untuk mencegah adanya tirani dalam kehidupan beragama dan untuk menjaga kerukunan hidup beragama. Ternyata Perber ini masih saja mereka langgar. Mereka tidak takut. Karena pelanggaran Perber inipun tidak memiliki sanksi perdata maupun pidana. Dan justru mereka harus melanggar Perber ini karena mengikuti yang katanya “Perintah Tuhan”. Jika mereka patuh dengan Perber yang ditetapkan, artinya status iman Kristen mereka hanya Kristen KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar